Polres Majalengka Ringkus Empat Pelaku Peyalahgunaan Narkoba

Polres Majalengka Ringkus Empat Pelaku Peyalahgunaan Narkoba

MAJALENGKA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jabar ringkus empat pelaku terkait penyalahgunaan narkoba. Keempat pelaku tersebut, berinisial GBP (28), MW (50), DMF (26), dan AJ (31).

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan, keempat pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda.

Pelaku GBP merupakan warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

\"Dari tangan tersangka kita mengamankan empat paket narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram,\" ungkap Edwin saat konferensi pers di Majalengka, Jumat (5/11/2021).

Baca juga:

Edwin menambahkan, untuk pelaku MW tercatat warga Desa Cijurey, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

Barang bukti yang diamankan polisi, dua paket sabu seberat 1,34 gram.

Lebih lanjut kapolres menuturkan, bahwa tersangka AJ sendiri diciduk lantaran menyalahgunakan narkotika golongan I tembakau sintetis jenis gorila.

\"Dari tangan tersangka kita mengamankan 23 paket tembakau sintetis jenis gorila seberat 17,41 gram,\" jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: